Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Poin-Poin Kritikan Mereka
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir perubahan ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, dengan potensi pengaruh negatif terhadap keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, sehingga berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat bahwa ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya Isu Ini Bagi Kita:
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan kualitas pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara perlu dipertahankan, bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke dalam naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlu menjaga independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan bersifat koordinatif; akademisi menganggapnya sebagai intervensi |