Baru-baru ini, izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1 sementara dicabut oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional—termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard—karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengajukan gugatan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan ini, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Respons Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tetap aman, LPDP, bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham Bergerak cepat dengan:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time.
- Membuat grup Whatsapp khusus penerima beasiswa di Harvard dan AS.
- Mengimbau mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna mencegah risiko kehilangan status visa.
Rencana Alternatif: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan langkah alternatif andai kebijakan diterapkan kembali:
- Liburan akademik sambil menantikan situasi membaik.
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa.
- Kuliah daring agar proses belajar mengajar dapat terus berlangsung tanpa harus di kampus.
Informasi Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima & sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan lanjut studi |
| Larangan meninggalkan AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap di AS |
Alasan Pentingnya
- Mahasiswa tetap aman kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah RI sigap dengan menyediakan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamispenting untuk tetap update dan siaga.